Asahan, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara menahan pengusaha developer perumahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait kasus pemberian fasilitas kredit di salah satu Bank pemerintah.
ARH, 41 tahun merupakan Direktur CV Zamrud, Warga Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Dia langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Hari ini, ARH langsung kami tahan,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intelijen, Aguinaldo Marbun, saat menggelar konfrensi pers di Aula Kantor Kejaksaan, Kamis (14/3).
Tersangka ARH dijerat pasal primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsider Pasal 3.
Kajari mengatakan, tersangka ARH dititipkan di lembaga permasyarakatan Kelas II A Labuan Ruku untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2024 dalam status tahanan kejaksaan.
Selain ARH, pihak Kejaksaan juga menetapkan 2 pegawai bank sebagai tersangka baru berinisial EHA dan RHH. Keduanya ini diduga terlibat dalam melancarkan proses pencairan dana kepada perusahaan developer melalui bank berplat merah.
Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay menyatakan dalam kasus ini telah dilakukan audit oleh tim ahli. Akibat perbuatan para tersangka dalam menyalurkan kredit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih, dari pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanan yang berlaku.
Dia menyebutkan dari hasil penyidikan Kejaksaan, fakta menunjukkan tidak terjadi kesesuaian antara dana yang dikucurkan dengan pekerjaan dilapangan.
“Dana telah dikucurkan seratus persen, namun pekerjaan pembangunan perumahan tidak selesai dikerjakan oleh pihak perusahaan Developer,” katanya.