Home Hukum Eks Dirut Jasamarga JCC Didakwa Untungkan Waskita Acset dan Bukaka Krakatau Steel di Proyek Tol MBZ

Eks Dirut Jasamarga JCC Didakwa Untungkan Waskita Acset dan Bukaka Krakatau Steel di Proyek Tol MBZ

Jakarta, Gatra.com - Mantan Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal dengan Tol MBZ.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga, tindakan Djoko bersama dengan Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin; dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite telah menguntungkan dan memperkaya sejumlah pihak.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya KSO Waskita Acset sejumlah Rp367.335.518.789,41. dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp142.749.742.696,00., yang merugikan Keuangan negara atau Perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41,” ucap Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Jaksa menduga, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan Waskita Acset dalam proses lelang jasa konstruksi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Padahal, Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.

Selain itu, persekongkolan antara Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin juga terjadi untuk memenangkan Bukaka Krakatau Steel sebagai subkontraktor untuk pekerjaan steel box girder.

“Terdakwa Djoko Dwijono bersekongkol dengan Yudhi Mahyudin, yaitu dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT. Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen spesifikasi khusus,” jelas jaksa.

Beberapa aspek pekerjaan dalam proyek ini juga diubah dari desain awal yang telah ditetapkan. Spesifikasi baru yang dilaksanakan justru menghasilkan jalan yang tidak aman dan nyaman bagi pengendara.

Misalnya, penurunan mutu steel box grider yang awalnya ditentukan berbentuk v shape dengan ukuran 2,80 m x 2,05 m bentangan 30m, pada pelaksanaan justru diubah menjadi steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2 m bentangan 60 m.

“(Perubahan in) mengakibatkan fungsi dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated STA.9+500 _ STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” lanjut jaksa.

Para terdakwa juga disebutkan mengetahui dan menyetujui penurunan mutu kualitas dari struktur penunjang yang ada.

Misalnya, terdakwa Tony Budianto Sihite dengan sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 sebagai persyaratan pada dokumen spesifikasi khusus. Hal ini memungkinkan pekerja proyek dapat mengubah spesifikasi beton yang digunakan sehingga mempengaruhi keamanan jalan yang dihasilkan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

457