Larantuka, Gatra.com – Sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Laut Larantuka pada Rabu, 13 Maret 2024.
Kesebelas PMI nonprosedural atau ilegal itu terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing karena tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor saat bekerja di Negeri Jiran Malaysia.
Saat tiba di Pelabuhan Larantuka mereka dijemput Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Flores Timur, Benedikta Noben da Silva.
Menurut Benedikta, kesebelas PMI Ilegal itu asal Kabupaten Flores Timur dan Lembata dipulangkan melalui jalur transportasi laut menggunakan kapal Pelni KM Lambelu.
“Kami menerima informasi dari Nunukan, Malaysia bahwa ada 11 PMI ilegal asal Flores Timur dan Lembata ditangkap dan dideportasi. Sesuai informasi tersebut mereka dipulangkan dengan kapal Pelni. Karena itu setelah koordinasi dengan pihak Pelni dan mengetahui jadwal tiba mereka kami jemput,” kata Benedikta Noben da Silva.
Dia merinci, dari kesebelas PMI ilegal tersebut, sepuluh orang dari Kabupaten Flores Timur dan satu lagi asal Kabupaten Lembata.
“Jumlah mereka yang dideportasi dari Malaysia ada sebelas orang. Sepuluh dari dari Kabupaten Flores Timur dan satu asal Kabupaten Lembata,” jelas Benedikta.
Lebih lanjut Benedikta menerangkan, PMI Ilegal yang dideportasi itu akan dikembalikan ke rumahnya masing-masing setelah mendapat arahan dan pembinaan dari Dinas Nakertrans Flores Timur dan aparat terkait lainnya.
“Saat ini mereka kami fasilitas antaranya diberi makan dan dipulangkan ke rumah masing-masing. Ini setelah diberi arahan dan pembinaan oleh pihak Dinas Nakertrans dan aparat terkait lainnya,” kata Benedikta.
Sementara itu, salah satu PMI yang dideportasi asal Desa Riangkemie, Jeki Diaz, mengaku ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit.
“Saya ditangkap ketika sedang bekerja. Waktu itu saya dimintai pasport, karena saya tidak bisa menunjukan pasport saya lalu ditahan,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu PMI illegal yang dideportasi, Jeki Diaz, mengatakan, ditangkap bersama teman-temannya saat sementara bekerja di perkebunan kelapa sawit.
“Kami ditangkap aparat keamanan Malaysia saat sementara bekerja. Kami diinterogasi, diminta paspor. Karena tidak memiliki dokumen tersebut kami ditahan lalu dideportasi menggunakan jalur laut dari Nunukan, Malaysia, sampai tiba di Larantuka ,” kata Jeki Diaz.
Jeki Diaz berencana akan kembali mengadu nasib ke Malaysia setelah melengkapi dokumen-dokumen penting, seperti paspord dan lainnya.
Ke depan, jelas Jeki, akan berupaya kembali bekerja di Malaaysia namun kali ini melalauai jalur resmi, menggunakan dokumen paspor.
“Saya akan kembali ke Malaysia untuk bekerja di sana tetapi kali ini akan menggunakan dokumen resmi. Minggu depan saya akan urus paspor di Kantor Imigrasi. Setelah itu akan pulang ke Malaysia untuk bekerja di sana, pada perusahaan yang sama pula,” jelas Jeki.