Purworejo, Gatra.com - Kabar kurang sedap berhembus dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, uang saksi sejumlah Rp350 juta yang berasal dari Badan Saksi Nasional (BSN) PAN diduga dibawa kabur oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Purworejo, EWV.
Hingga kini, EWV tidak diketahui keberadaannya, bahkan keluarganya pun disebut telah angkat tangan. Informasi yang beredar ini dibenarkan oleh salah satu Caleg PAN untuk DPRD Kabupaten Purworejo, M Taufik.
"Uang saksi, setahu saya yang pertama Rp150 juta. Kedua tanggal 26 Januari 2024 kalau nggak salah Rp200 juta. Total 350 juta. EWV itu janji pada Hari Senin (13 Februari 2024) akan dibagikan. Jadi semua Caleg sudah ngumpul di rumahnya yang di Boro (Kelurahan Boro, Kecamatan Bayuurip). Jam 09.00 WIB EWV tidak datang, katanya masih di Jogja," kata M Taufik yang maju di Dapil Purworejo 3 (Kecamatan Bayan, Banyuurip) melalui telepon, Rabu (13/03).
Setelah ditunggu-tunggu, EWV yang juga maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Purworejo Dapil 1 (Kecamatan Purworejo, Kaligesing) tak menampakkan batang hidungnya. Hingga sekarang dia menghilang tanpa kabar.
"Untuk saksi-saksi, kami akhirnya membayar sendiri-sendiri. Kalau saya mengeluarkan uang saksi Rp30 juta untuk 150 orang saksi. Kecamatan Bayan, Banyuurip kan saksinya banyak sekali," tutur Taufik.
Meskipun merasa sangat dirugikan, namun Taufik dan Caleg-caleg PAN lainnya tak bisa berbuat banyak.
"Merugikan iya, tapi kita mau lapor (Polisi) seperti apa, bagaimana. Kami sudah melaporkan (EWV) ke DPW PAN Jateng. EWV sendiri sejak itu (sebelum hari pencoblosan) sudah lost contact, tidak bisa dihubungi. Isterinya didatangi, keluarganya juga sudah angkat tangan," kata Taufik.
Ia melanjutkan, EWV hanya meninggalkan surat di mobil rental yang digunakannya. Surat 2 halaman tersebut ditulis dengan tangan tanpa tanggal dan ditandatangani oleh EWV.
Berikut isi surat yang ditulis oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Purworejo:
Kepada Yth,
Saudara-saudaraku Pengurus dan Caleg PAN Kabupaten Purworejo
Di Tempat
Bersama dengan surat ini, saya EWV, sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Purworejo, merasa sangat bersalah sekali atas kejadian kemarin tanggal 14 Februari 2024 dikarenakan uang saksi yang seharusnya terdistribusi belum bisa terdistribusi sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dikarenakan Pencairan Pinjaman saya belum bisa cair pada tanggal 13 Februari 2024.
Saya bukan bermaksud untuk membawa lari uang saksi tersebut, saya bermaksud untuk melengkapi uang saksi yang seharusnya diberikan kepada saksi yang bertugas, yaitu Rp200.000 per saksi dengan jumlah seluruh saksi yamg membutuhkan biaya sekitar Rp400 juta.
Oleh karena itu, saya tetap bertanggung nawab atas semua keuangan tersebut. Dan saya berjanji untuk memberikan ganti rugi ke semua Caleg-caleg PAN atas kejadian tersebut.
Dan sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Kader PAN Kabupaten Purworejo pada umumnya dan seluruh Kader PAN di Jateng dan Nasional pada khususnya.
Bersama dengan ini saya akan membereskan semuanya itu dan memberikan ganti rugi ke semua Caleg-caleg PAN, Insya Allah pada tanggal 26 Februari 2024. Saya akan memberikan penjelasan semua kronologis yang menyebabkan semua ini terjadi.
Sekali lagi saya sampaikan bahwa tidak ada niatan sama sekali untuk membawa lari uang saksi tersebut.
Demikian surat ini saya sampaikan semoga bisa menjadikan perhatian dari Saudara-saudaraku sekalian.
Yang membuat,
Tanda tangan
EWV (nama lengkap)
NB:
1. Saya saat ini sedang berupaya untuk segera mendapatkan apa yang seharusnya saya dapatkan tanggal 13 Februari 2024 kemarin.
2. Surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD PAN akan segera saya buat.