Jakarta, Gatra.com - Tim Penasehat Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencampuradukkan pengeluaran kedinasan SYL selaku menteri sebagai pengeluaran pribadi. Salah satu yang dicontohkan adalah soal kebutuhan charter pesawat.
Kuasa hukum membantah pengeluaran untuk Charter Pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang dimaksud dalam dakwaan merupakan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Charter pesawat tersebut digunakan tidak hanya oleh Terdakwa melainkan juga digunakan bersama-sama oleh Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan,” ucap salah satu penasehat hukum SYL saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan angka yang disebut dalam dakwaan dengan realita di lapangan. Salah satu yang disebutkan adalah pemberian dari Ditjen Tanaman Pangan kepada SYL pada tahun 2023 senilai Rp990.971.500. Kuasa hukum mengatakan bahwa angka ini keliru.
“Namun, faktanya berdasarkan BAP EDI EKO SASMITO tertanggal 31 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa total keseluruhan sharing tahun 2023 adalah Rp890.971.500,00,” ungkap kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum menilai pernyataan jaksa yang menyebutkan SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran semua direktorat jenderal dan badan di Kementan adalah upaya untuk mendramatisasi perkara ini.
Usai persidangan, Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen memberikan keterangan tambahan terkait pencampuradukkan anggaran yang dimaksud.
“Dakwaan JPU itu kan mereka klaim di situ ada perjalanan dinas, di situ ada charter pesawat, di situ ada segala macem, ada kurban, ada segala macam. Itu pribadi atau (pengeluaran) Kementan? Ya, saya yakin itu Kementan,” ucap Djamaludin Koedoeboen usai persidangan.
Djamal pun mempertanyakan upaya jaksa yang mengeklaim semua pengeluaran tersebut ditujukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Diketahui, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar.
Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.
Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.