Home Regional Pelanggaran Lantas di Jateng Didominasi Tak Pakai Helm dan Langgar Marka

Pelanggaran Lantas di Jateng Didominasi Tak Pakai Helm dan Langgar Marka

Semarang, Gatra.com - Selama empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah menilang sebanyak 9.779 pelanggar lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) paling banyak didominasi ketidakelengkapan kendaraan, melanggar marka, dan pengendara motor tanpa helm.

“Dari 9.779 pelanggaran tersebut, sebanyak 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik statis, handheld, maupun drone,” katanya, Sabtu (9/3).

Lebih lanjut, Satake Bayu menyatakan, pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Selama operasi berjalan, penggunaan ETLE meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 pelanggar. Pembayaran denda tilang ETLE, dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

“Penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi yang saat ini tengah digelar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda menembahkan komposisi operasi, terdiri dari atas 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif, dan 20 persen penegakan hukum melalui penindakan tilang.

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” katanya.

130