Home Hukum Komnas HAM Ungkap Kelakuan Aparat Pukul Mundur Upaya Penegakan UU TPKS

Komnas HAM Ungkap Kelakuan Aparat Pukul Mundur Upaya Penegakan UU TPKS

Jakarta, Gatra.com - Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan yang memukul mundur upaya penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Sayangnya, kemunduran ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, masih ada aparat yang menolak laporan korban dengan alasan belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ini membuat pukulan balik bagi para korban. Kemudian, mereka yang berani melaporkan justru surut semangatnya untuk mencari keadilan,” ucap Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/3).

Anis menyampaikan, beberapa korban justru dikriminalisasi. Misalnya, pada Maret 2023, korban kekerasan seksual di Baubau, Sulawesi Tenggara justru dilaporkan telah mencemarkan nama baik pelaku.

Selain itu, penegakan pasal-pasal pidana dalam UU TPKS belum dilakukan secara maksimal karena masih ada penegak hukum yang menjustifikasi kekerasan seksual justru terjadi karena ada kemauan dari kedua pihak.

“Ini selalu menjadi alasan, suka sama suka. Bahkan, tidak jarang aparat hukum menjadi mediator untuk menikahkan pelaku dengan korban kekerasan seksual,” lanjut Anis.

Terlepas dari temuan-temuan ini, Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyoroti rendahnya pemahaman aparat hukum terhadap UU TPKS.

Untuk itu, keempat lembaga pemantauan ini mendesak pemerintah agar segera mengesahkan sejumlah aturan turunan terhadap UU TPKS agar penegakan keadilan bagi korban bisa lebih cepat dilaksanakan.

23