Home Hukum Lima Pelaku PETI Lubang Jarum Ditangkap Polisi

Lima Pelaku PETI Lubang Jarum Ditangkap Polisi

Merangin, Gatra .com - Meskipun sudah sering diimbau agar tidak lagi melakukan perusakan alam, namun nampaknya imbauan dari Polres Merangin tidak begitu diindahkan oleh para pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) jenis lubang jarum.

Buktinya, ada lima orang yang berhasil diamankan oleh Satreskrim  Polres Merangin yang berada di Desa  Benteng, Kecamatan Sungai Manau. Kelima pelaku yang diamankan, yakni W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42). Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 (empat) buah karung warna putih berisi pasir.

Dari data yang berhasil dihimpun, bahwa penangkapan 5 pelaku PETI itu bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETIlubang jarum di Desa Benteng. Tim langsung bergerak ke Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Benar saja, informasi yang diterima Tim Opsnal Polres Merangin itu akurat. Tim berhasil mengamankan lima pelaku PETI lubang jarum. Selain itu, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga helai karpet warna merah, satu buah selang spriral warna biru, dan satu buah dulang.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsipenmas, Aiptu Rully, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa untuk tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah lubang jarum dan saat ini masih didalami keterangannya oleh Penyidik," ujarnya.

"Pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan Ilegal yang ada di wilayahnya. Oleh karena itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining," kata Rully, Jumat (8/3).

Sementara itu di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Rully kepada awak media menyampaikan bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

"Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing," ujar Rully .

Kelima pelaku PETI ubang jarum yang diamankan bakal dijerat dengan UU Minerba .

"Kelima tersangka diancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," ucapnya.

50