Jakarta, Gatra.com – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., mengingatkan peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) jangan tergoda berbagai organisasi advokat (OA) di luar Peradi Prof. Otto Hasibuan.
Asido menyampaikan pesan tersebut dalam acara pembukaan PKPA angkatan IX yang digelar DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM yang dihelat secara hybrid dari Kantor DPC Peradi Jakbar, Jumat (8/3).
“Setelah mengikuti UPA, lulus [misalnya] tentunya harus disumpah. Terus teman-teman saat menunggu sumpah jangan berpaling, misalnya ke organisasi lain,” katanya.
Asido berpesan demikian karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal OA sebagaimana diamanatan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Yang benar-benar wadah tunggal adalah organisasi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan. Itu jelas sekali,” ujarnya.
Adapun OA-OA lain di luar Peradi Prof. Otto Hasibuan yang banyak bermunculan, lanjut dia, itu akibat pembangkangan hukum dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. SK MA ini membuat Pengadilan Tinggi (PT) bisa menyumpah calon advokat di luar dari Peradi Prof. Otto Hasibuan.
“SKMA 73 disobidience konstitusi, sehingga bermunculan organisasi OA-OA yang lain, itu bukan berarti mengabaikan keberadaan Peradi Prof. Otto Hasibuan satu-satunya organisasi advokat yang benar dan menurut UU Advokat,” ucapnya.
Ia lantas mencontohkan mengapa PKPA yang digelar Peradi Prof. Otto Hasibuan, khusunya DPC Peradi Jakbar selalu diikuti banyak peserta calon advokat, yakni rata-rata di atas 100 bahkan tembus 200 peserta karena kepercayaan kepada Peradi ini selaku wadah tunggal sangat tinggi.
“Kepercayaan calon advokat itu begitu besar kepada PKPA DPC Peradi Jakarta Barat,” ujarnya.
Selain itun kata Asido, karena PKPA Peradi sangan menjaga kualitas, di antaranya dengan menghadirkan pembicara yang luar biasa, di antaranya ketua MK, hakim agung, hakim tinggi, dan akademisi serta praktisi yang sangat mumpuni.
Ia juga berpesan, semua peserta PKPA angkatan IX DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM ini serius mengikuti PKPA agar menguasai berbagai materi hukum. Pasalnya, kelulusan UPA di Peradi menerapkan prinsip zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kelulusan itu ditentukan oleh diri masing-masing peserta. “Enggak ada yang bisa menjanjikan kelulusan, saya pun tidak bisa, Waketum Pak Sutrisno juga, sebab kualitas dari teman-teman yang menentukan,” katanya.
Ia menjelaskan, ini demi melahirkan calon-calon advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional. Profesi advokat ini seperti profesi dokter, jangan sampai salah memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan pembelaan hukum kepada kliennya.
“Makanya, advokat-advokat Peradi di bawah kepempinnan Prof. Otto ini harus berkualitas karena masyarakat pencari keadilan yang nanti merasakan itu,” kata Asido.
Ketua Panitia PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM, Aladin Sirait, menyampaikan, jumlah peserta PKPA kali ini sebanyak 143 orang. Pihaknya menyampaikan selamat kepada semua peserta karena telah memilih PKPA di Peradi yang tepat atau on the right track.
“Para peserta ini sudah memilih secara efektif dan efisien. Efektif itu tepat sasaran. Do the right thing, do the thing right. Do the right thing itu berada di jalur yang benar. Para peserta ini sudah memilih jalur yang benar, PKPA yang diwadahi Peradi Otto Hasibuan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk meniti karier sebagai advokat harus melalui jalur yang benar. “Jangan memilih yang tidak benar, kita serius pun melakukan yang benar, kalau tidak napak dalam on the right track akan menjadi sia-sia di kemudian hari,” ucapnya.
Waketum DPN Peradi Sutrisno sebelum meresmikan pembukaan penyelenggaraan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM menyampaikan, semua peserta PKPA harus benar-benar mengikutinya karena tantangan advokat ke depan semakin berat dan kompleks.
“Tantangan rekan-rekan nanti setelah menjadi advokat tidak mudah. Tanggung jawab tidaklah mudah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Bukan untuk mencari materi. Materi itu dampak dari hasil kerja berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Materi itu sah-sah saja ketika seorang advokat telah menjalankan profesinya secara benar, menjaga integritas, kode etik, dan sesuai hukum,” kata dia.