Home Hukum KPK Sidik Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Dua Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK Sidik Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Dua Orang Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjadi wewenangnya. Lembaga anti rasuah tengah memproses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, telah timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungan pasti nilai kerugiannya.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali, Jumat (8/3).

Guna mendalami perkara ini, tim penyidik pada Kamis (7/3) kemarin telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sementara, hari ini (8/3) dan masih berlangsung penggeledahan di 2 lokasi berbeda. Yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat.

“Penggeledahan kemarin (7/3) ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka,” jelas Ali.

“Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik,” lanjutnya.

Untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga mengajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan. Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tutupnya.

94