Home Hukum Bareskrim Polri Periksa Rosan Roeslani Terkait Laporannya Terhadap Connie Bakrie

Bareskrim Polri Periksa Rosan Roeslani Terkait Laporannya Terhadap Connie Bakrie

Jakarta, Gatra.com – ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Rosan diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie.

"Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (8/3).

Trunoyudo mengatakan materi pemeriksaan berupa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada Connie. Pemeriksaan ini disebut dalam rangka penyelidikan.

"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Namun, Trunoyudo belum memastikan waktu pemeriksaan Connie sebagai terlapor. Dia akan menginformasikan bila telah mendapatkan kepastian dari penyidik.

"Kita tunggu dari penyidik ya secara teknis ada di penyidik," ujar jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, Rosan melaporkan Connie karena menyatakan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran Rakabuming Raka tiga tahun. Laporan disebut dilayangkan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan, menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial.

Otto menyebut bahwa kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan bahwa Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.

"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia [Connie] mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, (13/2).

Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

Sebelumnya, Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun dan akan digantikan oleh pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, kepadanya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.

"Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. 'Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran'," tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut.

44