Home Hukum Bareskrim Ungkap Alasan 7 Tersangka Penambahan Data DPT di Malaysia Tak Ditahan

Bareskrim Ungkap Alasan 7 Tersangka Penambahan Data DPT di Malaysia Tak Ditahan

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan tujuh tersangka dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini lantaran para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).

Djuhandhani juga membenarkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka ke Kejagung pada Jumat (8/3) besok.

"Iya sudah P21 selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," ucap dia Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara tanggal (28/3).

Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Adapun data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

28