Jakarta, Gatra.com - Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dinyatakan bersalah dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut melibatkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Selain pidana penjara, Dadan juga diharuskan membayar uang pengganti seberapa Rp7,95 miliar. Jika Dadan tidak bisa membayarkan uang ini, harta bendanya akan disita untuk negara. Namun, jika semua harta benda yang disita masih tidak mencukupi, Dadan divonis pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, tindakan Dadan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait putusan Dadan. Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan Dadan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Dadan dinilai sopan selama persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum. Usai mendengar keputusan hakim, Dadan dan tim kuasa hukumnya pun berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tadi kami sudah diskusi dengan terdakwa. Kami memutuskan untuk banding,” ucap salah satu kuasa hukum Dadan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir untuk banding.