Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap HPS, tersangka kasus dugaan kororupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018–2020 (multi years).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (7/3), menyampaikan, HPS ditangkap di kediamannya di Bekasi Timur Regency, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Tim Tabur Kejagung menangkap HPS yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut pada Rabu (6/3), sekitar pukul 16.30 WIB.
“[HPS] tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat,” ujarnya.
Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka HPS dibawa ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasaman Barat.
Ketut menjelaskan, HPS yang berusia 59 tahun dan warga Bekasi Timur Regency tersebut ditetapan sebagai tersangka oleh Kejari Pasaman Barat dalam kasus proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
“Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (Rp20,1 miliar),” katanya.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.