Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan Hotel Sultan antara negara dan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo yang sampai saat ini masih terus bergulir.
Menurut AHY, isu konflik lahan tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu. Menurutnya, konflik lahan antara Pemerintah dan Pontjo Sutowo ini merupakan kasus yang sudah berlarut-larut.
“Jadi kemaren saya juga baru mempelajari ini secara lebih lengkap, saya sudah mendapatkan dokumen-dokumenya dan pada saat saya datang ke Kejaksaan Agung termasuk ke Mabes Polri ini diangkat menjadi salah satu topik pembahasan, karena memang ini lokasinya diperkarangan rumah kita di sini, dekat sekali di Jakarta,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (7/3).
Menurut AHY, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah sepakat akan membawa kasus ini kejenjang yang lebh tinggi dan akan melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami akan report ini kepada Bapak Presiden, dan tentunya juga pada jajaran Menko Polhukam,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AHY juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta Menko Polhukam untuk menjadi koordinator atau integrator dalam penyelesaian kasus sengketa lahan Hotel Sultan ini.
AHY menegaskan bahwa, dalam penyelesaian kasus ini, negara tidak boleh dirugikan. Namun ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang akan dipertimbangkan dalam penyelesaian konflik ini.
“Yang jelas negara tidak boleh dirugikan, tapi kita juga tahun ada faktor-faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya seperti apa, terutama bagi para pekerja yang ada di sana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak 2006, Pontjo Sutowo pemilik PT Indobuildco sekaligus pengelola Hotel Sultan, telah berulang kali menggugat negara terkait sengketa lahan Hotel Sultan atau HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora yang telah habis pada April-Maret 2023.
Hingga saat ini, polemik pengelolaan Hotel Sultan milik PT Indobulidco tersebut masih belum menemukan titik terang. Teranyar pihak PT Indobuildco mengajukan gugatan lagi pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.