Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam kasus pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, telah lengkap (P21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (7/3), menyampaikan, berkas penyidikan tersangka UK dkk tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (6/3).
Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas penyidikan ketujuh tersangka tersebut telah lengkap secara formil dan materiil (P21) setelah menelitinya selama 3 hari.
“Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin, 4 Maret 2024,” kata Ketut.
Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.
Kejagung meminta Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (pelimpahan tahap II).
“Tim Jaksa Peneliti meminta kepada penyidik guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, ketujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus yakni penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut Polri menyangka ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut melanggar Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).