Jakarta, Gatra.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan ini akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan proses perhitungan suara secara manual.
“Pasangan calon (paslon) 03 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi setelah selesai perhitungan manual yang dibuat oleh KPU pada tanggal 20 Maret yang akan datang,” ucap Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (5/3).
Todung pun mengapresiasi kinerja MK akhir-akhir ini. Ia menilai, MK sudah mulai menemukan kembali jati dirinya setelah sempat tercoreng usai memutus permohonan nomor 90 yang melanggengkan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Penemuan MK akan jati dirinya ini sangat penting dalam keadaan sekarang ini, kenapa? Karena ke depan MK akan dihadapkan pada ujian yang lebih berat. Ujian apa itu? Yaitu, ujian ketika MK mengadili sengketa pilpres,” kata Todung.
TPN meyakini, bukan hanya pihaknya yang akan mengajukan sengketa pemilu kepada MK. Todung berpendapat, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin juga akan melakukan hal yang sama.
“Dan saya haqul yakin, Paslon 01 juga akan melakukan PHPU sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penting MK yang independen, MK yang profesional,” ucap Todung lagi.
Anggota Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, M Rasyid Ridho mengatakan pihaknya sudah siap untuk mengajukan permohonan PHPU.
“Kami dari tim hukum sudah mempersiapkan semua, dari permohonan, dari ahli maupun saksi-saksi. Insyallah, kita pastikan setelah adanya putusan KPU nantinya, kami akan ajukan sebelum batas waktu,” ucap Ridho dalam konferensi pers di Media Center TPN.