Purworejo, Gatra.com - PDI Perjuangan menjadi jawara peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan jumlah suara sah sebanyak 91.978. Namun tidak demikian dengan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Paslon Gama tersebut tak kuasa menandingi keperkasaan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam Pilpres, Paslon yang diusung PDI Perjuangan hanya menempati urutan kedua dengan jumlah suara 200.559.
Sedangkan pesaingnya, Paslon Prabowo-Gibran memperoleh 219.973 suara dan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya memperoleh 64.426 suara. Jumlah suara sah PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) di Kabupaten Purworejo sebanyak 484.978.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi yang dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait anomali suara tersebut.
"Saksi kami juga tidak menandatangani Formulir D hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK (kecamatan) dan tingkat KPU Purworejo. Alasan saksi-saksi (Paslon Ganjar-Mahfud) tidak mau menandatangani, karena kami masih mengusut terkait dengan hasil Pilpres, untuk selanjutnya kami serahkan ke tim advokasi dari DPP PDI Perjuangan," kata Dion melalui smabungan telepon, Senin (4/3).
Dion menjelaskan, bukti-bukti yang mereka serahkan ke tim advokasi berupa Formulir C1 yang banyak kesalahan.
"Formulir C1 banyak kesalahan, sudah kami sinkronkan. Banyak ketidaksesuaian dengan plano, sudah ada pembetulan di tingkat kecamatan. Secara jumlah memang tidak terlalu signifikan," tutur Dion.
Sementara itu, Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan bahwa tidak masalah jika ada saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi.
"Tidak apa-apa (saksi menolak tanda tangan) memang haknya mereka untuk tidak menandatangani, para saksi yang memiliki hak. Yang jelas hasil rekapitulasinya tetap kami tetapkan dan umumkan. Saksi-saksi ketiga Paslon Presiden/Wakil Presiden datang. Menolak tanda tangan bukan hal signifikan, tidak mempengaruhi apa pun. Itu kan hanya angka-angka, semua sudah tahu. Dalam proses (rekap) mereka (saksi Palson) juga tidak melayangkan keberatan," tutur Jarot.
Lanjutnya, rekapitulasi suara yang berlangsung selama tiga hari di Gedung KPPN itu berjalan lancar. Tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir.