Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Windi dinilai telah terbukti melakukan atau terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Jaksa menilai Windi bersalah atas dakwaan subsider, Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” lanjut Jaksa.
Selain dituntut pidana penjara, Windi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam kasus perkara ini, Windi menerima uang berjumlah Rp 750 juta rupiah yang ia terima dari beberapa pihak, yaitu dari Irwan Hermawan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3,000, Kemudian, melalui Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta.
Jaksa juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan Windi.
“Hal-hal memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD 3,000,00. dan Rp 700 juta,” kata Jaksa.
Sementara, untuk hal-hal meringankan, Windi sebelumnya tidak pernah dihukum. Kemudian, ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif.
“Terdakwa tidak berbelit-belit. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” lanjut Jaksa.