Jakarta, Gatra.com – Gelar operasi pasar, Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah. Rokok ilegal ditemukan di perusahaan jasa titipan di masing-masing wilayah periode akhir Februari lalu.
“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Di Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam 2 sarana pengangkut yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (27/02).
Encep merincikan, perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara di Jateng, Tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal dalam operasi bersama di wilayah Kebumen pada Kamis (29/02). Penidakan ini dilakukan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun, yang mengaku bahwa barang ilegal tersebut Ia dapatkan dari luar Jawa melalui jasa kurir.
“Ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.175.184. Terhadap seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Encep.
“Kami juga mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengusaha jasa titipan agar memahami ciri rokok ilegal, sehingga dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredarannya di pasaran,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI