Home Internasional Nikaragua Ajukan Gugatan ke ICJ Melawan Jerman karena Mengekspor Senjata Bantu Israel

Nikaragua Ajukan Gugatan ke ICJ Melawan Jerman karena Mengekspor Senjata Bantu Israel

Managua, Gatra.com - Nikaragua mengajukan kasus di Mahkamah Internasional terhadap Jerman, karena memberikan bantuan keuangan dan militer kepada Israel, mencairkan dana badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA). 

Reuters, Jumat (1/3) melaporkan, Nikaragua meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk mengeluarkan tindakan darurat yang mengharuskan Berlin menghentikan bantuan militernya ke Israel. Pengadilan biasanya menetapkan tanggal sidang mengenai tindakan darurat yang diminta dalam beberapa minggu setelah kasus diajukan.

Menurut klaim Nikaragua, Jerman melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949, tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.

Laporan ini didasarkan pada kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Bulan lalu ICJ mengatakan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melanggar konvensi genosida tidaklah tidak masuk akal, dan memerintahkan tindakan darurat, termasuk seruan kepada Israel untuk menghentikan potensi tindakan genosida di Gaza.

Berdasarkan perjanjian genosida, negara-negara tidak hanya setuju untuk tidak melakukan genosida tetapi juga mencegah dan menghukum segala kemungkinan genosida. Hal ini juga menjadikan keterlibatan dalam genosida dan upaya genosida sebagai pelanggaran perjanjian.

Jerman adalah salah satu eksportir senjata terbesar ke Israel bersama dengan Amerika Serikat.

49