Home Hukum Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akui Berbisnis hanya Modal Percaya

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akui Berbisnis hanya Modal Percaya

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono melakukan pembuktian terbalik terhadap gratifikasi yang diterimanya, terutama berkaitan dengan bisnis logistik di Singapura yang ia jalankan bersama seseorang bernama Sia Leng Salem.

“Ini terkait pembuktian terbalik, terkait gratifikasi yang nilainya di atas Rp10 juta. Usaha apa sih yang dilakukan (bersama) Pak Aleng itu sehingga keuntungannya ini kalau saudara cerita ini penghasilan penerimaan saudara klaim dari Aleng. Ini bisa ceritakan detail. Dan, apakah ada bukti misal laporan keuangan, pembagian seperti apa?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (01/3).

Namun Andhi Pramono mengaku tidak dapat menunjukkan bukti apapun terkait usahanya ini.

“Kalau saya, terus terang tidak ada pembukuan, laporan keuangan tidak ada. Karena, saya percaya dengan Pak Sia Leng Salem,” jawab Andhi.

Ia menjelaskan, dirinya dan Salem sudah mengenal lama, bahkan menganggap satu sama lain sebagai keluarga. Salem kenal dekat dengan ayah mertua Andhi, dan mereka berdua sudah lama berbicara mengenai kemungkinan untuk membangun bisnis bersama.

Setelah berulang kali dibujuk oleh Salem, Andhi baru meyakinkan diri untuk membuka bisnis bersama Salem pada tahun 2001. Saat itu, Salem menawarkan agar mereka membuka bisnis logistik di Singapura. Salem mengaku punya kenalan baik bernama Mr Tan di Singapura yang merupakan pengusaha logistik terpercaya dan punya jaringan yang luas.

“Setelah ada modal, saya buat perjanjian dengan Pak Sia Leng Salem. Karena, disampaikan (oleh Salem), kerja logistik ini kuncinya hanya dua, kepercayaan dan kesempatan,” jelas Andhi.

Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Punya Rumah di Pejaten Seharga Miliaran Rupiah

Ia pun memegang teguh prinsip ini sehingga percaya setiap kali Salem memberikan bagi hasil keuntungan usaha mereka. Andhi mengaku, meski usaha dibuka bersama, dirinya lebih tepat jika disebut sebagai investor.

“Saya menginvestasikan uang saya kepada Pak Sia Leng Salem. Saya sifatnya juga pasif karena Pak Sia Leng Salem yang mengerjakan dengan partnernya yang ada di Singapura, yang Mr. Tan itu,” kata Andhi lagi.

Meski, Andhi mengaku pernah diajak melihat operasional usahanya ini di Singapura. Dia merasa takjub dan menilai telah mengambil kesempatan emas dengan berbisnis dengan Salem.

Mengingat modal usaha ini berasal dari mertua Andhi, majelis hakim pun mempertanyakan hasil usaha yang seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga. Berdasarkan perjanjian bisnis terakhir di tahun 2006, komposisi keuntungan dibagi menjadi 65 persen untuk Salem dan 35 persen untuk Andhi atau keluarganya.

“Untuk mengetahui yang diserahkan ke keluarga itu 35 persen, itu dari mana kalau saudara hanya terima saja?” tanya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.

Andhi tidak bisa menjawab banyak.

”Ya mungkin itu kekurangan, kekhilafan saya untuk (tidak) meminta secara tegas apa, bagaimana laporan,” kata Andhi.

Hakim Ketua Djuyamto kembali mencecar Andhi mengenai kewajiban dari Salem selaku pemilik usaha lainnya.

Baca Juga: Dalami Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan di Batam

“Saya hanya menerima laporan dari Pak Salem saja pak. Karena, saya juga pasif dalam melakukan kegiatan usaha ini,” kata Andhi.

Ia mengaku, hasil yang dikirimkan oleh Salem pun diteruskan kepada mertuanya karena urusan pembagian hasil di lingkungan keluarga merupakan kewenangan ibu mertuanya selaku pemberi modal awal.

Patut diketahui, Sia Leng Salem telah meninggal dunia pada awal 2023 karena stroke, sebelum kasus Andhi Pramono mencuat di publik.

Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp58 miliar. Atas tindakannya, ia dinilai melanggar Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

43