Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait aliran dana keluar masuk dari sejumlah rekening yang ia kuasai. Berdasarkan hasil penelusuran jaksa, sejumlah aliran dana ini diketahui merupakan pinjaman dari beberapa pihak kepada Andhi Pramono.
Jaksa pun membacakan sejumlah transaksi yang dimaksud. Misalnya, transaksi atas nama Jafarudin Rahmat pada tanggal 2 Oktober 2019 dan 3 Februari 2020 dengan total transfer senilai Rp102.659.400.
“Jafarudin Rahmat ini temen saya, dia pinjam uang sama saya, dan dia kembalikan sama saya. Ini temen saya di Bea Cukai,” ucap Andhi Pramono saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (01/3).
Jaksa mempertanyakan jumlah transaksi dari Jafarudin Rahmat yang angkanya ganjil. Namun, Andhi mengaku lupa alasan Jafarudin meminjam kepada. Andhi mengatakan, Jafarudin merupakan salah satu pegawai di bea cukai.
Lalu, kesepakatan pinjam meminjam antara mereka berdua hanya terjadi secara lisan, tidak ada catatan atau kontrak apapun.
“Bambang Sigit Sampit ada Rp38.350.000. Ini ada yang berbeda keterangan dengan di BAP saudara. (Tanggal) 5 Juni 2014, masuk rekening Kamariah , 49130. Ini terkait apa Bambang Sigit Sampit?” tanya jaksa.
Andhi mengatakan, Bambang Sigit juga merupakan temannya. Ia mengaku Bambang meminjam karena ada sejumlah keperluan. Namun, Andhi kembali tidak merinci keperluan yang dimaksud. Andhi mengatakan, Bambang merupakan pegawai aktif di Bea Cukai Sampit, Kalimantan Tengah.
”Ada bukti pinjam meminjam?” tanya jaksa lagi.
“Tidak ada, hanya lisan saja. Ini masih aktif sebagai temen saya di Bea Cukai,” jawab Andhi.
Selain itu, jaksa menyebutkan beberapa transaksi lain yang juga merupakan pinjaman dari sejumlah petugas bea cukai aktif kepada Andhi Pramono.
Misalnya, pada 24 Februari 2020, Feri Widianto mentransfer sebanyak Rp20 juta. Andhi mengatakan, Feri adalah pegawai Bea Cukai aktif yang saat ini bertugas di Jawa Timur.
Lalu, atas nama Supriyanto pernah mentransfer dengan total nilai Rp20 juta pada 6 Desember 2013 dan 27 Februari 2014. Andhi mengaku Supriyanto juga adalah temannya di Cea Cukai.
Usai merinci sejumlah pinjaman yang diberikan oleh Andhi Pramono, jaksa pun mempertanyakan asal dana yang dimilikinya hingga dapat memberikan pinjaman hingga ratusan juta.
“Ya, uangnya saya. Saya pegang uang cash waktu itu, ibu (jaksa) ya, Semuanya berasal dari hasil usaha itu,” jelas Andhi.
Dalam persidangan, Andhi diketahui pernah menginvestasikan sejumlah uangnya dan keluarga dalam satu usaha yang dibangun bersama Sia Leng Salem. Namun, usaha dan aliran dana dari aktivitas ini pun dipertanyakan oleh jaksa.
Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp58 miliar. Atas tindakannya, ia dinilai melanggar Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.