Wonosobo, Gatra.com- Penetapan tersangka Komisioner KPU Wonosobo, Jawa Tengah berinisial RR oleh Polres Wonosobo, mendapat apresiasi dari masyarakat.
Inisiator Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih Berintegritas (KOMPILASI), Idham Cholid, mengapresiasi kinerja Polres Wonosobo yang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu.
Polisi menetapkan RR sebagai tersangka pada Kamis, 29 Februari 2024. Menurut Idham Cholid, hanya berlangsung 17 hari sejak KOMPILASI melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu pada 12 Februar 2024 lalu.
KOMPILASI melaporkan Komisioner KPU Wonosobo itu, karena menemukan adanya dugaan RR mengarahkan Penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan desa (PPK dan PPS) untuk memenangkan salah satu Paslon Capres dan Cawapres (Ganjar-Mahfud).
Di mana arahan itu juga dibarengi dengan pemberian uang sejumlah Rp252,5 juta yang kini sudah disita oleh Polres Wonosobo.
"Kepolisian telah menunjukkan profesionalitasnya, komitmen mewujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas harus kita apresiasi. Selamat dan sukses untuk Polres Wonosobo khususnya," ungkap Idham.
Kendati demikian Idham menegaskan kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan tersangka RR harus diusut sampai tuntas. Termasuk tentang kecurigaan terkait adanya aktor intelektual yang ada di belakang RR.
"Harus bisa mengungkap secara transparan, siapa saja yang bermain di situ. Karena bagaimanapun, tak mungkin seorang Komisioner bermain untuk dirinya sendiri. Motif apa yang mendasarinya, inilah yang harus diungkap secara terbuka," tegas Idham.
Bukan tanpa sebab, Idham mempertanyakan mengapa RR harus mengondisikan kemenangan salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tak lain adalah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebab, Idham menilai sebagai Komisioner KPU seharusnya RR bersikap netral. "Tapi kalau dia sudah merangkap sebagai tim sukses gitu, terus siapa yang kasih perintah dia? Apalagi ada uang yang dibagikan ke PPK juga yang nilainya sampai ratusan juta, duit siapa itu? Ke sanalah penyidikan harus dilakukan. Artinya, harus diungkap juga siapa aktor intelektual di balik kasus RR ini," lanjut Idham.
Kendati demikian, dengan ditetapkannya RR sebagai tersangka, Idham menilai dalam pengusutan kasus tindak pidana Pemilu di Wonosobo ini ke depan pihak Kepolisian pasti akan bertindak secara presisi dan gercep (gerak cepat). Idham juga menandaskan bahwa KOMPILASI akan selalu mengawasi kasus tersebut.