Home Hukum Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Sulit Diwujudkan dan Tak Bisa Anulir Hasil Pemilu

Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Sulit Diwujudkan dan Tak Bisa Anulir Hasil Pemilu

Solo, Gatra.com - Pengamat hukum Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA) Solo, Dika Yudanto, menyatakan bahwa hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu akan sulit untuk diwujudkan. Pasalnya hak angket memiliki koridor ketentuan yang berbeda dengan aturan untuk penyelenggara pemilu.

"Secara akademis, kami menilai hak angket ini memiliki koridor yang berbeda. Sebab hak angket ini digunakan untuk melihat kinerja pemerintah, sementara pemilu ini ranahnya adhoq," katanya usai Focus Group Discussion (FGD) "Meneropong Hak Angket dalam Demokrasi Negara" di kampus UNIBA, Kamis (29/2).

Karena itu, ketika terjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, menurut Dika, alur penyelesaiannya pun berbeda. Alur penyelesaian perkara pemilu memiliki mekanisme di KPU, Bawaslu, DKPP, dan berujung ke MK.

"Sedangkan hak angket ini hanya untuk pemerintah bagaimana melaksanakan undang-undang. Hak angket itu di ranah ini, yakni saat presiden tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik," katanya.

Dika menjelaskan, hak angket harus diajukan minimal oleh 25 anggota DPR RI. Selain itu, pengajuan tersebut diharuskan lebih dari satu fraksi. Setelah terpenuhi, hak angket diajukan ke sidang paripurna.

Setiap fraksi kemudian menyampaikan pandangannya hingga menjadi rekomendasi ke pemerintah. "Masalahnya ini sudah awal Maret, sementara penetapan (hasil pemilu oleh) KPU pada 20 Maret mendatang," katanya.

89