Tangerang, Gatra.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika bersinergi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar aksi jaringan narkotika internasional Amerika-Kolombia, yang berupaya menyelundupkan 5.900 gram narkotika. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers pada Selasa (27/02) di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.
"Penindakan atas penyelundupan narkotika bermodus bermodus phising dan false concealment yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini telah kami mulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Dalam penindakan ini, kami mengamankan dua orang WNI dan satu orang WNA Kolombia dengan barang bukti sebanyak 3.106 gram marijuana dan 2.805 gram kokain cair yang kami tindak secara terpisah," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Ia juga mengatakan bahwa untuk memutus aksi jaringan narkotika Amerika-Kolombia, pihaknya telah melancarkan tiga penindakan.
Penindakan pertama terlaksana pada tanggal 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California, Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Namun, paket tersebut ditolak pengirimannya, sehingga dikirim kembali atau RTO (Return to Origin).
"Kecurigaan petugas muncul setelah pengiriman dikonfirmasi kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut," ujarnya.
Berselang tiga hari dari penindakan pertama, penindakan kedua pun terlaksana. Petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa, tetapi dengan pemberitahuan isi paket berupa “Black Red Portable Bluetooth Speaker”. Pengirim tersebut adalah orang yang sama, berasal dari Amerika, dan paket tersebut juga berstatus RTO.
"Namun modus phising yang digunakan berbeda, yaitu dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk," lanjut Gatot.
Kemudian, pada 11 Januari 2024 terlaksana penindakan ketiga. Terdapat pengiriman barang dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Paket tersebut diberitahukan sebagai “GEM 5000 PAK MACHINES” asal Kolombia, Amerika Selatan. Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam, dan kembali menemukan narkotika.
"Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar 23 miliar Rupiah. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Gatot.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI