Malang, Gatra.com – Pada Senin, 26 Februari 2024, Bea Cukai Malang menindak puluhan ribu batang rokok ilegal dalam sebuah minibus berwarna merah di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentnag adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi.
“Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo, Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Malang menemukan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau 67.100 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.
“Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang mencapai Rp92.598.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp50.056.000,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI