Jakarta, Gatra.com– Langkah perbaikan kinerja usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui payung hukum restrukturisasi terus diperkuat pasca Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.
Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.
“Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2).
Baca juga: Permohonan PK Penetapan PKPU Greylag Ditolak, Garuda Indonesia Optimalkan Transformasi Kinerja
Untuk diketahui, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan Judicial Release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF.
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga sebelumnya telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 dimana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Di tahun 2022 Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entitie,s yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.
Baca juga : Garuda Indonesia & BMW Indonesia Perluas Layanan The Prestige Service
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," papar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent. "Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku," katanya.
Irfan menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.
"Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," jelas Irfan.
Untuk itu, Irfan menyebut fokus perusahaan saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia.
“Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh Garuda Indonesia, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap _outlook_ positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya. Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,” tutup Irfan.