Home Hukum Kejati Maluku Tangkap Direktur PT Fajar Baru Gemilang

Kejati Maluku Tangkap Direktur PT Fajar Baru Gemilang

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Direktur PT Fajar Baru Gemilang, TB, di Bandara Pattimura, Ambon, Maluku.

“Tim penyidik berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat,” kata Aizit P. Latuconsina, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku dalam keterangan pers diterima pada Kamis (29/2).

Aizit menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku menangkap TB yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur Tahun Anggaran 2015–2018 pada Rabu (28/2), sekitar pukul 12.46 WIT.

Penangkapan tersangka TB dipimpin oleh Kasi Penyidikan, Sofyan Saleh, S.H.; dan Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin, S.H.,M.H. Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa tersangka TB akan melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air menuju ke Denpasar.

Tersangka TB transit di Bandara Pattimura, Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim penyidik kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura.

“Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku langsung menahan TB di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Februari 2024.

Tim penyidik menangkap TB karena setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut pada 31 Januari 2024, tidak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar, 2016 Rp3,2 miliar, 2017 Rp3,4 miliar, dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.

“Dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109. 96 (Rp2,5 miliar),” katanya.

14046