Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, untuk memuluskan langkahnya memeras para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan), terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan) tidak ragu untuk menekan atau mengancam sejumlah pejabat kementerian.
Salah satu orang yang ditekan bahkan dipindahtugaskan karena tidak mengakomodasi kebutuhan SYL adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono.
Jaksa menjelaskan, Momon Rusmono beberapa kali mendapat ancaman dari SYL. Salah satunya pada Januari 2020, saat itu Momon mendampingi SYL dalam kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten.
“Di tengah perjalanan, terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono pindah mobil oleh karena Momon Rusmono tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon Rusmono turun dan pindah mobil,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Tidak lama dari kejadian di Pandeglang, Momon kembali dipermasalahkan oleh SYL. Lalu, pada Februari 2020, ajudan SYL, Panji Harjanto memanggil Momon untuk menghadap SYL di kantornya.
“Terdakwa menyampaikan kepada Momon,’ Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri’,” kata Jaksa.
Keesokan harinya, Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat Direktur Jenderal Perkebunan, menyampaikan pesan dari SYL kepada Momon.
“Atas arahan Pak Menteri, Pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama menteri kecuali atas perintah menteri,” lanjut Jaksa meniru ucapan Kasdi saat itu.
Tidak hanya itu, SYL disebutkan sempat memberikan arahan kepada Momon melalui Kasdi. “Kalau Pak Menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja,” kata jaksa menirukan SYL.
Sejak saat itu, tugas Momon digantikan oleh Kasdi Subagyono yang merupakan salah satu orang kepercayaan SYL.
“Bahwa selanjutnya, sekira bulan Mei tahun 2021, Kasdi Subagyono dipromosikan oleh terdakwa menjadi Sekretaris Jenderal Kementan RI menggantikan Momon Rusmono,” ujar jaksa.
Semenjak menjabat Sekjen, Kasdi pun meneruskan perintah untuk mengumpulkan uang dan pembayaran untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga SYL. Perintah dari SYL ini dijalankan dan dipatuhi oleh para pejabat di lingkungan kementerian lantaran mereka takut untuk dipindahtugaskan, demosi jabatan, bahkan dihentikan dari posisi mereka.
SYL pun menunjuk Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta untuk menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Atas tindakannya, SYL didakwa merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar dan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.