Home Hukum Eks Mentan SYL Pakai Uang Pemerasan untuk Umroh dan Setoran NasDem

Eks Mentan SYL Pakai Uang Pemerasan untuk Umroh dan Setoran NasDem

Jakarta, Gatra.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam dakwaannya bahwa uang ini mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta keluarga SYL.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah Rp44.546.079.044,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Jaksa menjabarkan, uang yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Untuk keperluan istri SYL dikeluarkan dana senilai Rp938.940.000. Sementara, untuk keperluan keluarga senilai Rp992.296.746. Dan, untuk keperluan pribadi SYL, senilai Rp3.331.134.246. Kemudian, ada juga biaya kado undangan Rp381.612.500,00.

Terungkap juga adanya dana yang mengalir ke partai NasDem senilai Rp40.123.500, untuk biaya lain-lain senilai Rp974.817.493,00.

SYL juga menggunakan uang hasil pemerasan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada dalam pencatatan KPK, senilai Rp16.683.448.302.

Selain itu terungkap juga adanya biaya sewa pesawat senilai Rp3.034.591.120. Bantuan bencana alam atau sembako senilai Rp3.524.812.875. Ada juga biaya keperluan keluar negeri senilai Rp6.917.573.555.

SYL juga menggunakan dana ini untuk perjalanan umroh senilai Rp1.871.650.000. dan kurban senilai Rp1.654.500.000.

“Jika ditotal semua pengeluaran ini berjumlah lebih dari Rp 40 miliar,” kata Jaksa.

Jaksa menegaskan, setiap direktorat dalam Kementerian Pertanian diharuskan untuk menyetor atau membayarkan sejumlah uang kepada SYL untuk memenuhi kebutuhan yang telah dirinci di atas.

Setjen dilaporkan diperas sebanyak Rp4.463.683.645. Ditjen Prasarana dan sarana menyetor sebanyak Rp5.379.634.250. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan diperas senilai Rp1.795.603.625.

Kemudian, Ditjen Perkebunan diperas senilai Rp3.814.867.700. Ditjen Hortikultura menyetor sekitar Rp6.078.604.300. Ditjen Tanaman Pangan diperas senilai Rp6.556.007.500.

Lalu, Balibangtan/BSIP diperas senilai Rp2.552.000.000. BPPSDMP menyetor senilai Rp6.860.530.800. Badan Ketahanan Pangan diperas sebanyak Rp282.000.000. Dan, Badan Karantina Pangan diperas senilai Rp6.763.147.224.

Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

91