Home Hukum Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G Jadi Pertimbangan Meringankan Yusrizki Divonis 2 Tahun

Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G Jadi Pertimbangan Meringankan Yusrizki Divonis 2 Tahun

Jakarta, Gatra.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan selama 2 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek BTS 4G Kominfo BAKTI. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G, dan harus membayar denda senilai Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. 

Dari putusan tersebut, salah satu pertimbangan meringankan majelis hakim karena proyek BTS 4G itu diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu disampaikan hakim sebelum membacakan amar putusan terhadap Yusrizki.

Hakim anggota, Ali Muhtarom mengatakan, seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G saat ini telah selesai oleh para subkontraktor. 

Seperti yang diketahui, pengerjaan power system BTS 4G dikerjakan Yusrizki melalui sejumlah rekanannya. Selesainya, pengerjaan power system berkontribusi pada progres pekerjaan BTS 4G secara keseluruhan.

“Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia,” ucap Hakim Anggota Ali Muhtarom saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Baca Juga: Terbukti Korupsi BTS 4G, Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara

Adapun, hal-hal yang meringankan Yusrizki lainnya adalah dia mengaku bersalah. Hakim menilai, Yusrizki yang belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga juga patut diberi hukuman yang lebih ringan.

“Hal meringankan, terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan,” kata majelis hakim lagi.

Dalam kasus ini, Yusrizki dinilai telah memperkaya dirinya maupu korporasi sebesar Rp 61.179.000.000,00. Namun, sebelum putusan dibacakan, uang ini telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, hal yang memberatkan Yusrizki adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Atas putusan itu, Yusrizki dinilai melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

49