Jakarta, Gatra,com - Indonesia Police Watch (IPW) mengaku bakal melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S. Ia menyebut pihaknya pun akan mengadukan kasus tersebut ke KPK, pada Senin (4/3) mendatang.
Sugeng menjelaskan kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2.000.000 dan untuk anak karyawan sebesar Rp1.500.000 dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Diam pelaksanaannya tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2).
Selanjutnya, kata dia, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour. Ia menyebut hal itu dikarenakan sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," tuturnya.
Padahal Sugeng mengatakan dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.
Selanjutnya, Sugeng menjelaskan kasus dugaan korupsi kedua oleh Direktur Bank Jateng berinisial S terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
Selama periode itu, ia menyebut Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Akan tetapi, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," jelasnya.
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, Sugeng menyebut, cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," tuturnya.
Ia mengatakan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.
"Selanjutnya diduga dibagikan kepada komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya.