Home Hukum Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Sulbar

Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Sulbar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menangkap mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), JB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangan pers, Selasa (27/2), menyampaikan, Tim Tabur gabungan menangkap JB di Jl. Daeng Tata 1, Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekitar pukul 12.00 WITA pada Senin (26/2).

Ia menjelaskan, JB merupakan tersangka dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 senilai Rp6 miliar dari APBN.

“JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ujarnya.

JB ditangkap karena sudah dipanggil sebanyak 5 kali untuk diperiksa namun tidak pernah mengindahkannya atau tidak kooperatif. Oleh karena itu, JB dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Semenjak Kajati Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) tanggal 24 Mei 2023 lalu, Tim Tabur Kejati Papua Barat disupport Tim Tabur Kejagung langsung bergerak mencari dan memantau keberadaan tersangka JB selama 8 bulan.

Pemantauan tersebut terbilang lama karena tersangka JB sering berpindah-pindah tempat tinggal, di antaranya pernah berada di Bogor, Bombana, Sukabumi, Mamasa, Sleman, dan Bandung.

“Dalam pencarian yang cukup memakan waktu dan biaya, tersangka terdeteksi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lalu Tim Tabur langsung mengamankan,” ujarnya.

Tim Tabur kemudian membawa tersangka JK di Kejati Sulawesi Selatan selanjutnya diterbangkan menggunakan salah satu pesawat komersil ke Manokwari untuk diserahterimakan ke Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni demi kepentingan penyidikan.

Harli menjelaskan, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapan JB sebagai tersangka dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo karena dalam pelaksanaan pekerjaan, dia berinisatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut.

JB juga selaku pengendali penggunaan keuangan sehingga pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam pekerjaan ini, JB turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Tera Ramar selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta terdakwa Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT Fikri Bangun Persada yang masih dalam tahap upaya hukum kasasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.

“Akibat adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp3.035.000.000,” katanya.

120