Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS), EK, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015–tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Senin (26/2), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa EK sebagai saksi.
“[Saksi untuk] tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kasus korupsi timah tersebut merugikan ekologis atau kerusakan lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun). Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ?Prof. Bambang Hero Saharjo.
“Kami menghitung kerugian berdasarkan Permeh LH Nomor 7 Tahun 2014” kata Prof. Bambang Hero Saharjo.
Kejagung telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT