Home Hukum Windi Purnama Akui Pernah Serahkan Rp70 M ke Nistra Yohan di Kasus BTS 4G

Windi Purnama Akui Pernah Serahkan Rp70 M ke Nistra Yohan di Kasus BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo BAKTI, Windi Purnama mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan untuk mengamankan perkara yang tengah berproses.

Windi mengaku mengetahui Nistra Yohan merupakan anggota Komisi I DPR dari terdakwa Irwan Hermawan. Penyerahan uang kepada Nistra juga Windi lakukan setelah mendapat perintah dari Irwan dan terdakwa Anang Achmad Latif.

“Kepada siapa lagi yang saudara serahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

“Berikutnya, saya juga serahkan ke Nistra,” jawab Windi Purnama.

Windi menjelaskan, dirinya menyerahkan uang senilai Rp70 miliar kepada Nistra dalam dua kali pengantaran, masing-masing Rp30 miliar dan Rp40 miliar. Hakim pun meminta Windi untuk menceritakan proses penyerahan ini.

“Yang pertama di sebuah rumah yang sudah ditentukan oleh Nistra, di daerah Gandul (Depok),” jelas Windi.

“Itu di Gandul, hotel?” tanya Hakim Ketua Rianto.

“Bukan, itu di Gandul di rumah. Terus, yang kedua di hotel daerah Sentul,” kata Windi lagi.

Berdasarkan fakta persidangan, Windi dan Nistra bertemu di Hotel Aston, Sentul City. Proses penyerahan uang terjadi di area basemen hotel.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Windi mengaku dirinya tidak mengetahui posisi atau tugas Nistra dalam Komisi I DPR. Windi mengaku tidak tahu Nistra merupakan bagian dari fraksi partai apa.

Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

127