Jakarta, Gatra.com- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan diperiksa pada Senin (26/2) pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Namun hingga saat ini Firli terlihat belum menghadiri panggilan penyidik.
“(Firli Bahuri) belum hadir,” ujar Wadirtipididkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2).
Berbeda dengan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Ian mengkonfirmasi bahwa Firli hadir sejak pagi dan sudah diperiksa.
"(Sudah datang penuhi pemeriksaan) Sudah," kata Ian singkat, Senin (26/2).
Gatra.com sudah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait kepastian kehadirian Firli Bahuri namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari pihak tersebut.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kepada Firli akan berlangsung hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Ia menuturkan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2).
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.
Empat pemeriksaan Firli sebagai tersangka terjadi pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan terakhir Jumat (19/1). Dari keempat pemeriksaan tersangka itu Firli selalu melenggang bebas dan tidak kunjung dilakukan penahanan.
Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12). Berkas itu lalu dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Jumat (29/12).