Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus Hidayat Nur mengingatkan KPU dan segenap panitia yang mengurusi Pemilu bahwa aplikasi Sirekap tidak dapat dijadikan acuan dalam pemilihan.
Hal ini disampaikannya setelah mendapat laporan adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) untuk dijadikan perhitungan di Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
“Dasarnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Perhitungan suara harus manual, bukan dengan aplikasi seperti Sirekap. Apalagi kita temukan banyak bug pada sistem tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, saksi PKS di tingkat Kecamatan, Ridwan Zulkarnain sempat meminta agar perhitungan di-skors.
Saksi telah meminta perhitungan tetap dilakukan dengan manual. Namun PPK tetap bersikeras untuk menggunakan Sirekap. Pada akhirnya saksi PKS menerima dengan keberatan dan melaporkan keberatannya itu melalui form.
“Error Sirekap ini telah mengguncang kredibilitas Pemilu, padahal hanya sekadar alat bantu. Kalau malah dijadikan dasar perhitungan, akan makin chaos dan Pemilu kehilangan total legitimasinya,” ungkap Aus.
KPU sendiri sudah mengakui adanya kesalahan manusia dan sistem pada aplikasi Sirekap ini. Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada media berjanji akan memperbaiki kesalahan akibat bug Sirekap.