Den Haag, Gatra.com - Tiongkok meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pendapatnya mengenai pendudukan Israel di Wilayah Palestina, yang menurut mereka ilegal.
“Keadilan telah lama tertunda, namun hal ini tidak boleh disangkal,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Ma Xinmin, di pengadilan di Den Haag, Belanda, dikutip Reuters, pada Kamis (22/1).
“Lima puluh tujuh tahun telah berlalu sejak Israel memulai pendudukannya di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina). Sifat pendudukan yang melanggar hukum dan kedaulatan atas wilayah pendudukan tetap tidak berubah,” katanya.
Pengadilan tinggi KAMI, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, minggu ini mendengarkan argumen dari lebih dari 50 negara menyusul permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022, untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.
Dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga-lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel, yang menjadi semakin mendesak sejak serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, dan respons militer Israel yang telah menewaskan sekitar 29.000 warga Palestina.
Israel, yang tidak ambil bagian dalam persidangan tersebut, mengatakan dalam komentar tertulis bahwa keterlibatan pengadilan dapat merugikan pencapaian penyelesaian yang dinegosiasikan.
Pada hari Senin, perwakilan Palestina meminta hakim untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal dan mengatakan pendapat mereka dapat membantu mencapai solusi dua negara.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat atas permintaan tersebut.