Sekayu, Gatra.com - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, kembali akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS. Kali ini, wilayah yang akan menggelar PSU yakni TPS 15 di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu.
Sama halnya dengan PSU di Desa Muara Teladan sebelumnya. Kali ini alasan kembali digelarnya PSU karena terdapat kekeliruan dari surat undangan kepada warga yang memilih. Bahkan kali ini ada 5 orang yang menjadi sasaran 'salah alamat' dari undangan pencoblosan.
Divisi penanganan dan penyelesaian sengketa Panwascam Sekayu, Quizar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya ketidaksesuaian dari surat undangan dengan pemilih pada saat hari pencoblosan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU atas temuan ini, dan sepakat akan menyelenggarakan PSU di TPS 15 tersebut. Saat ini sudah tahap sosialisasi ke warga untuk kembali menggunakan hak pilihnya," ujarnya, Kamis (22/1).
Dijadwalkan PSU di Desa Lumpatan sendiri akan terlaksana pada Sabtu 24 Februari. Ada 140 warga yang terdaftar dalam DPT dan akan kembali menggunakan hak pilihnya.
"Ini merupakan pembelajaran bagi warga maupun penyelenggara Pemilu sendiri, bahwa kita tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengganggu jalannya proses pemilu. Harapan kita PSU berjalan lancar dan sengketa pemilu ini bisa diselesaikan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sekayu, Kurnia Astuti mengatakan, PSU di Desa Lumpatan akan digelar karena ada beberapa surat undangan diserahkan kepada bukan pemiliknya.
"Ada lima orang yang salah menerima undangan. Jadi itu merupakan temuan dari saksi partai saat proses pencoblosan," ujarnya.
Maka itu pihaknya baru saja menerima rekomendasi dari Panwascam, sekaligus berkoordinasi dengan KPU agar segera melaksanakan PSU di Desa Lumpatan.
"Kita sudah minta kepada desa dan Kadus setempat untuk melakukan sosialisasi. Apalagi di sana tidak terlalu banyak seperti di Desa Muara Teladan, hanya 140 orang," tutupnya.