Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan realisasi anggaran pemilihan umum (pemilu) hingga 12 Februari 2024 mencapai Rp16,2 triliun. Capaian itu sekitar 43,2% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2024 yang sebesar Rp38,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total realisasi pemilu tersebut disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebesar Rp16,2 triliun dan melalui Kementerian/Lembaga lain sebesar Rp300 miliar.
“Kalau kita lihat dari 2022 sampai dengan 2024, total alokasi anggaran pemilu mencapai Rp71,3 triliun, tentu yang 2024 ini baru Rp16,2 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN KiTA pada Kamis (22/2).
Lebih lanjut, menteri yang akrab disapa Ani itu merinci, dana yang dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan Penyelenggaraan Pemilu oleh Lembaga Adhoc, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Pengelolaan, Pengadaan, Laporan, dan Dokumentasi Logistik, dan Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu.
Kemudian, untuk Pengawasan Masa Kampanye dan Masa Tenang Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Perencanaan, Program & Anggaran Serta Penyusunan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan, dana yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga lain sebesar Rp300 miliar digunakan untuk di antaranya, Pengamanan Pemilu dan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Diseminasi Informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait Pemilu, Penanganan Perkara Konstitusi terkait Penyelenggaraan Pemilu.
Lalu, Pembentukan Pos Pemilu, Perumusan Kebijakan Kerawanan Keamanan Nasional terkait Pemilu, Pengelolaan Konten dan Diseminasi Informasi Publik, Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara.