Malang, Gatra.com – Bea Cukai Malang lakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa (20/02) dan Rabu (21/02). Dari kegiatan pengawasan patrol darat tersebut petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan, pada Selasa (20/02), petugas mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dalam sebuah bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi.
“Petugas Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut,” katanya.
Petugas melakukan penyusuran di Gadang sampai dengan Arjosari, dan didapati bus tersebut melintas di Karanglo. Tim melakukan penghentian di Pintu Tol Singosari, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang serta pemeriksaan terhadap bus tersebut, yang kedapatan membawa 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600,” pungkas Rini.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI