Batam, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Satpolairud Polresta Barelang meringkus satu buronan Interpol warga negara (WN) Jepang Yusuke Yamasaki di Perairan Bulan, Kota Batam, Kepri, Rabu (21/2). Yusuke diamankan saat ikut dalam rombongan penyelundup PMI ilegal ke Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, kasus ini terungkap saat patroli Satpolairud Polresta Barelang Batam mencegah sarana boat speed kayu mengangkut 7 orang, Selasa 2 Februari lalu. Dugaan awal, penyelundupan pekerja migran ilegal dari kota Batam menuju Malaysia menggunakan jalur laut tidak resmi.
Menurutnya, WN Jepang Yasuke diduga terlibat kasus penipuan pada tahun 2021 lalu. Buronan ini masuk status Blue Notice dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. Tersangka diamankan beserta 7 orang lain diatas speed boat yang ingin menyebrang ke Malaysia.
"WN jepang ini diamankan bersama 6 orang WNI lain yang sedang disebrangkan ke negeri jiran. Awalnya Yasuke mengaku atas nama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812. Namun setelah dichek ternyata bukan," katanya, Rabu (21/2).
Surya menjelaskan, setelah diperiksa oleh Divhubinter Mabes Polri dan Kanwilkum HAM Kepri menerbitkan Yasuke Yamasaki lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981. Dia diamankan bersama 6 WNI yang terdiri 4 orang lelaki dan 2 orang perempuan sebagai PMI ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta Jakarta dan menggunakan paspor Nomor TR3821024 untuk berpergian ke sejumlah daerah di tanah air," ujarnya.
Surya menegaskan, penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan detensi WN Jepang dari Wilayah Indonesia. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah Jepang.