Home Internasional 'Apartheid' Israel terhadap Palestina Lebih Buruk Dibandingkan Afrika Selatan

'Apartheid' Israel terhadap Palestina Lebih Buruk Dibandingkan Afrika Selatan

Den Haag, Gatra.com - Israel menerapkan versi “apartheid” yang lebih ekstrim di wilayah Palestina, dibandingkan yang diterapkan di Afrika Selatan sebelum tahun 1994. 

Penjelasan itu diungkapkan pemerintahan Pretoria, ibukota Afrika Selatan dalam sidang di Mahkamah Internasional, dikutip AFP, pada hari Selasa (20/2).

“Kami sebagai warga Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel, sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan terhadap warga kulit hitam di negara saya,” kata Vusimuzi Madonsela, warga Afrika Selatan, Duta Besar Afrika untuk Belanda, tempat Mahkamah Internasional (ICJ) bermarkas.

Ada 52 negara yang belum pernah terjadi sebelumnya mengambil sikap di ICJ, yang diminta untuk memberikan “pendapat nasihat” yang tidak mengikat mengenai implikasi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Jelas bahwa pendudukan ilegal Israel juga dilakukan sebagai pelanggaran terhadap kejahatan apartheid… Hal ini tidak dapat dibedakan dari kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri,” kata Madonsela.

Dia mengatakan Afrika Selatan mempunyai “kewajiban khusus” untuk menyerukan apartheid, di mana pun hal itu terjadi dan memastikan hal itu “segera diakhiri.”

Kasus ini terpisah dari kasus penting yang diajukan Pretoria, terhadap Israel atas dugaan genosida dalam serangan mereka di Gaza saat ini.

Dalam kasus ini, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala dayanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

Sidang dimulai pada hari Senin dengan kesaksian selama tiga jam dari para pejabat Palestina, yang menuduh penjajah Israel menjalankan sistem “kolonialisme dan apartheid.”

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak para hakim untuk menyerukan diakhirinya pendudukan “segera, total dan tanpa syarat.”

ICJ mengatur perselisihan antar negara. Namun, dapat juga diminta untuk memberikan pendapat hukum mengenai suatu topik hukum internasional.

PBB memintanya pada bulan Desember 2022 untuk memberikan panduan mengenai “konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.”

Ketika ICJ mengatur kasus-kasus kontroversial antar negara, keputusannya bersifat mengikat namun hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkan hukum. Misalnya, mereka memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.

Sebaliknya, pendapat yang bersifat nasihat ini sama sekali tidak mengikat namun kemungkinan besar akan menambah tekanan internasional, terhadap Israel atas serangannya di Gaza.

Pengadilan akan memutuskan “segera” mengenai kasus ini, mungkin pada akhir tahun ini.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan namun mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang “merugikan” dan “tendensius.”

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa konflik tersebut harus diselesaikan melalui negosiasi.

Dikatakan bahwa kasus yang dibuka pada hari Senin, itu bertujuan untuk merugikan hak Israel, untuk mempertahankan diri dari ancaman nyata.

44