Home Politik Namanya Dicoblos Puluhan Pemilih, Padahal Tak Penuhi Syarat

Namanya Dicoblos Puluhan Pemilih, Padahal Tak Penuhi Syarat

Karanganyar, Gatra.com- Puluhan pemilih mencoblos nama Tarno S.PdI di surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Jateng dapil 1 dari Partai Golkar. Padahal KPU telah mengumumkan Tarno tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Pria berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini lolos saat mendaftar bakal calon anggota DPRD di Partai Golkar. Proses berlanjut sampai pendaftaran ke KPU dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Usai surat suara sudah dicetak, Bawaslu baru mendapati status Tarno ASN. Berdasarkan aturan, ASN dilarang berkontestasi politik.

"KPU sudah mengumumkan, terutama di TPS wilayah dapil 1 Karanganyar, bahwasanya caleg Golkar nomor urut 10 atas nama Tarno S. Pdi TMS. Ternyata masih ada yang nyoblos dia. Surat suara yang telah dicoblos sah. Tapi tidak masuk ke yang bersangkutan, melainkan ke suara partai," kata Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Selasa (20/2).

Di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/33/3313/331301 Tarno memperoleh 20 suara hingga pukul 17.00 WIB. Di jam itu, progres real count KPU mencapai 90,63 persen.

Daryono tak tahu mengapa pemilih masih mencoblos Tarno yang dinyatakan TMS. KPU menurutnya sudah melakukan klarifikasi sesuai prosedur. KPU juga tidak bisa merevisi tampilan cetak surat suara, hanya untuk menghapus nama Tarno.

Sementara itu kasus Tarno, seorang guru PPPK nyalon anggota legislatif terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Ia dituntut enam bulan kurungan atas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Karanganyar pada Selasa (20/2).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Antoni Rhomadona, terdakwa sengaja menyembunyikan identitas asli dengan tidak sebenarnya saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg). JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Hari ini sidang lanjutan perkara pelanggaran Pemilu dengan agenda pembacaan tuntutan. Intinya JPU menuntut enam bulan kurungan," kata dia.

Saat mendaftar caleg di KPU, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK.

841