Home Hukum Hakim Cecar Pertemuan Ketua PN Muara Enim dengan Waktu Transfer Uang Ajudan Hasbi Hasan

Hakim Cecar Pertemuan Ketua PN Muara Enim dengan Waktu Transfer Uang Ajudan Hasbi Hasan

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim yang mengadili kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, meragukan kesaksian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Yudi Novriandi yang hadir sebagai saksi.

Hakim anggota, Teguh Santoso mempertanyakan tanggal kejadian pertemuan Yudi dengan terdakwa Hasbi Hasan dan tanggal pentransferan uang senilai Rp 100 juta kepada ajudan Hasbi yang merupakan seorang anggota TNI, Danil Afrianto.

“Rapat-rapat saudara ketemu pertama dengan terdakwa di Februari atau Maret 2021. Kok hampir bersamaan gitu loh dengan alasan saudara karena Danil pinjam di keterangan saudara ini di bulan itu, tahun itu PN Pangkalan Balai baru melaksanakan pembangunan tahap pertama,” cecar Hakim Anggota Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Usai ditanya hakim, Yudi berdalih dan mengatakan kalau pembangunan PN Pangkalan Balai masih dalam tahap pertama dan belum selesai saat dirinya mentransfer sejumlah uang kepada Danil.

Hakim Teguh pun memperjelas pertanyaannya: “Iya, maksud saya, kok waktunya bisa tidak lama dari pertemuan pembahasan terus memang Pangkalan Balai baru melaksanakan pembangunan tahap pertama, kemudian pengiriman ke Danil juga di bulan Februari 2021”.

“Memang seperti itu kronologisnya yang mulia. Kenapa bertepatan saya tidak ngerti,” jawab Yudi yang membuat hakim bingung.

Atas jawabannya ini, Yudi pun kembali dicecar hakim. Yudi mengaku kalau sebelum mentransfer uang senilai Rp 100 juta, Danil juga sudah beberapa kali meminjam uang padanya. Tapi, jumlah yang disebutkan relatif kecil jika dibandingkan, yaitu sekitar 5-10 juta.
“Kadang-kadang saya pun (meminjam). Saya ada juga dikasihnya jas (oleh Danil). Biasa pak. Keluarga dekat. (Tahun) 2017 saya kenal beliau itu,” jelas Yudi lagi.

Dalam persidangan, Yudi mengaku kalau dirinya memang pernah mentransfer uang senilai Rp 100 juta, ke rekening Danil Afrianto. Yudi bersitegas kalau uang ini dipinjam Danil untuk merestorasi sebuah mobil bermerek Jimny. Yudi mengatakan, uang ini sampai sekarang belum dikembalikan.

Sementara, dalam dakwaan disebutkan kalau uang yang telah diterima Danil ini kemudian diserahkan kepada Hasbi Hasan.

Hakim anggota, Teguh Santoso juga mencecar pernyataan Yudi yang mengaku grogi dan stres saat diperiksa penyidik KPK.

“Saya jadi bingung atas keterangan saudara, saudara ketika diperiksa KPK menyatakan blank, grogi, ataupun stres. Tapi, di balik itu, saudara mengatakan, ‘saya berdiskusi’, Kan sepertinya bertolak belakang atau gak nyambung,” tanya Hakim Teguh.

Yudi pun membela diri dengan mengatakan, diskusi yang dilakukan bersama penyidik KPK adalah salah satu metode untuk menggali kembali ingatannya.

“Untuk menggali karena gak kebuka. Akhirnya, diskusi aja ngobrol,” jawab Yudi.

Hakim Teguh meragukan alasan Yudi.

“Mohon maaf ini, kalau pendapat saya kan, orang baru stres, blank, grogi rasanya tidak mungkin untuk berdiskusi, bahasanya. Kan begitu ya,” lanjut Hakim.

Meski, Yudi pun tetap pada keterangannya.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan bersama dengan Dadan Tri Yudianto juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara terkait KSP Intidana melibatkan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

124