Home Hukum Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Bantah Lakukan Body Checking

Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Bantah Lakukan Body Checking

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja, David Pohan mengatakan, pihaknya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe Indonesia.

David menegaskan, Sarah selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia hanya menjalankan perintah dari atasannya.

“Ya intinya, kita melihat poinnya bahwa Sarah tidak melakukannya. Karena, Sarah itu hanya menjalankan perintah lisan dan langsung dari atasannya langsung dari CEO,” ucap David Pohan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Meski tidak menyebutkan satupun nama secara gamblang, sosok yang disinggung David adalah Mantan CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Wang. Namun, keterlibatan Eldwen dalam peristiwa body checking masih diragukan oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, David menegaskan, ada perbedaan pendapat dan fakta yang tersebar ke publik. Berdasarkan pengakuan Sarah, pemeriksaan yang dilakukannya kepada peserta bukanlah body checking, tapi quick body checking untuk fitting gown.

“Bukan body checking. Jadi, pada saat peserta finalis mau menggunakan gaunnya, fitting gown. Jadi diperiksa dulu apakah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPI atau tidak,” jelas David.

Mengingat persidangan berlangsung secara tertutup, Gatra kembali menghubungi David untuk meminta keterangan dan tanggapan atas kesaksian yang disampaikan para saksi.

David mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada kesaksian Sarah. Ia kembali menegaskan bahwa tindakan Sarah dilakukan berdasarkan perintah langsung dan lisan dari CEO untuk kepentingan penyelenggaraan ajang Miss Universe Indonesia 2023.

“Kami tetap berpegang teguh bahwa klien kami tidak melakukan atas kehendaknya sendiri ataupun kemauannya sendiri, bahkan niat untuk melakukan tindakan pidana kekerasan seksual pun tidak ada,” jelas David Pohan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/2).

Atas tindakannya, Andaria Sarah Dewia dianggap melanggar dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undanh Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

116