Home Hukum Mardani Maming Diduga Plesiran Keluar Lapas, KPK: Pemidanaan Koruptor Harus Beri Efek Jera

Mardani Maming Diduga Plesiran Keluar Lapas, KPK: Pemidanaan Koruptor Harus Beri Efek Jera

Jakarta, Gatra.com - Terpidana korupsi Mardani Maming diketahui melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin. KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aktivitas warga binaan di luar Lapas harus seizin Petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

“Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” kata Ali, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

“Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Di mana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” jelasnya.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” imbuhnya.

Diketahui, beradarnya video terpidana Mardani Maming yang berada di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda Surabaya. Beredar pula salinan tiket pesawat Citilink yang terdapat nama mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi waratawan, Senin (19/2).

Sebelumnya, Mardani Maming yang juga eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) divonis 12 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

40