Jakarta, Gatra.com - Untuk membangun hubungan yang harmonis, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengguna jasanya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara rutin menggelar diskusi dan sosialisasi aturan kepabeanan.
"Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi membantu pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri dalam negeri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada pengguna jasa, termasuk para penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)," ungkap Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Jakarta, Djoko Bagus Eddy Wijono.
Di awal tahun 2024, tepatnya pada 31 Januari 2024, kantor ini menggelar sosialisasi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi fasilitas KITE Tahun 2024 yang ditujukan untuk para pengguna jasa penerima fasilitas KITE di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Sosialisasi yang diikuti oleh 88 pengguna jasa penerima Fasilitas KITE itu pun menjadi sarana atau wadah untuk pengguna jasa mendapatkan pengetahuan dan menyampaikan kendala yang dialami sebagai penerima fasilitas KITE.
"Tidak hanya mendiskusikan kendala dan solusinya, kami juga memaparkan materi INS-08/BC/2023 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Fasilitas KITE. Materi itu membahas tentang pengertian, jenis, checklist, dokumen, rekomendasi dari monitoring umum dan monitoring khusus," ujar Djoko.
Ia berharap sosialisasi ini tersebut akan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara Bea Cukai dan pengguna jasa.
"Kami juga berharap pengguna jasa dapat semakin memahami topik yang disampaikan, sehingga dapat diimplementasikan dengan optimal guna mengurangi potensi kesalahan administrasi dan permasalahan lainnya," katanya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI