Tanjungpinang, Gatra.com - Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten menjalankan fungsi community protector. Salah satu upayanya adalah pelaksanaan kampanye gempur rokok ilegal yang dilaksanakan lewat kegiatan operasi pasar secara periodik setiap tahun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Faisal Rusydi, mengungkapkan dari kegiatan operasi pasar yang dilakukan di awal tahun 2024, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal.
“Dari awal tahun kami telah melakukan tiga penindakan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.427.846,” katanya.
Meskipun memiliki cakupan wilayah pengawasan yang luas, Bea Cukai Tanjungpinang tetap berupaya melakukan pengawasan secara efektif.
“Wilayah pengawasan kami meliputi Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Ranai. Meskipun memiliki sumber daya manusia yang terbatas, Bea Cukai Tanjungpinang tetap berupaya secara optimal melakukan pengawasan,” katanya.
Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai Tanjungpinang juga tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Harapannya masyarakat terus mendukung kegiatan penegakan hukum ini, salah satunya dengan cara membeli rokok yang legal dan berpita cukai asli serta melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” pungkas Fasial.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI